Hendrik juga berencana untuk memanggil pemilik kontrakan guna memperketat aturan penerimaan penghuni.
“Kami panggil pemilik kontrakan. Kami edukasi dalam hal penerimaan penghuni yang mau ngontrak atau ngekos agar tidak ada lagi kejadian serupa yang menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat di Desa Jatimulya,” tandasnya.
Anggota Trantibum Kecamatan Sepatan Timur Arjuman menegaskan kepada pemuda dan pemudi yang diamankan agar berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.
“Jika nanti kami temukan wajah-wajah mereka di patroli berikutnya, kami tidak sungkan mengirim kalian ke Dinas Sosial,” tegasnya. (zky)