“Lalu pelaku dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk dilakukan penyelidikan. Barang bukti yang kita amankan 1 unit motor beat, helm grap warna hijau, korek api berbentuk senjata api, 1 kantong warna hijau dan uang tunai Rp18.560.000 dan rekaman CCTV,” tambahnya.
Menururnya, modus pelaku melakukan aksinya adalah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menodong saksi-saksi dengan menggunakan korek api berbentuk senjata api.
“Pelaku ini eks karyawan SPBU yang dia rampok. Motif pelaku hanya untuk keperluan pribadi, yakni terkait adanya pinjaman online (pinjol). Kalau motif dendam tidak ada,” jelasnya.
Muhibbur mengaku, SPBU tersebut setiap hari buka 24 jam. Dan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku melakukan aksinya untuk membayar utang pinjol dan nominalnya sedang didalami oleh polisi.
“Pelaku diancam pasal pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya.