“Dana ZIS itukan sudah ada ketentuannya digunakan untuk apa dan untuk siapa yang berhak menerimanya yang kita kenal dengan delapan asnaf, termasuk di dalamnya fakir miskin,” tandasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengebut, anggaran untuk program MBG sangat besar. Oleh karenanya pemerintah saat ini tengah mencari solusi untuk pendanaan program tersebut. “Jadi sekali lagi saya melihat ketika ada aturan atau perundang-undangan pemerintah yang mengarahkan itu boleh dilakukan, ya monggo,” ujarnya.
Dia berpandangan, usulan penggunaan dana zakat berpotensi tak tepat sasaran. Pertimbangannya karena banyaknya sasaran yang masuk dalam penerima MBG.
“Kalau menggunakan dana ZIS harus dipastikan yang menerima MBG harus yang berhak menerima, yaitu delapan asnaf, seperti kaum duafa, anak yatim, Amil dan lainnya, tapi kan kalau dipilah-pilah gak mungkin juga, karena jumlahnya jutaan. Tentunya akan menjadi pekerjaan yang sangat merepotkan dan sulit sekali,” paparnya.