BANTENEKSPRES.CO.ID. KRONJO — Pemerintah Desa (Pemdes) Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, menyelenggarakan rapat penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024, di kantor desa setempat, Senin (20/01/2025).
Kepala Desa Cirumpak Ridwan Afif menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa Pasal 68 menyebutkan, bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui camat, dengan menyalin laporan tersebut kepada masyarakat desa.
Ridwan Afif dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan APBDes 2024 telah berjalan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan dalam musyawarah desa pada awal tahun lalu.
“Berbagai program prioritas antara lain, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi desa, telah berhasil dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.