Tiga Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap

Narkotika
PRESS RELEASE: Satresnarkoba Polres Kota Serang menggelar Press Release atas penangkapan tiga orang tersangka pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan keras pada Senin, (20/1).

SERANG — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serang, menggelar Press Release mengenai ungkap kasus pengedaran narkotika dan obat-obatan keras, pada Senin (20/1).

Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang, jenis tramadol, excimer, double g dan tembakau sintetis.

Bacaan Lainnya

Kasatnarkoba Polres Serang, Kompol Yudha Hermawan mengatakan bahwa hasil informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan berhasil melakukan penangkapan para tersangka dalam kurun waktu tiga minggu.

“Tiga orang tersangka berhasil kami tangkap dalam kurun waktu tiga minggu, dari akhir Desember hingga Januari, dan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tramadol, excimer, double g dan tembakau sintetis”, katanya.

Identitas dari tiga orang tersangka tersebut, yang pertama berinisial MJ (25) berasal dari kecamatan Taktakan, yang kedua, RM (19) Kecamatan Kasemen dan yang terakhir, AW (24) Kecamatan Serang.

Pos terkait