Tiga Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap

Narkotika
PRESS RELEASE: Satresnarkoba Polres Kota Serang menggelar Press Release atas penangkapan tiga orang tersangka pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan keras pada Senin, (20/1).

Dari hasil penemuan, pelaku kasus pengedaran obat-obatan keras berjumlah dua orang dengan barang bukti berjenis tramadol, excimer, dan double g sebanyak 2.444 butir kemudian pelaku pengedaran narkotika berjumlah satu orang dengan jenis tembakau sintetis sebanyak 60,86 gram.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tiga orang tersangka menjadi pengedar narkoba untuk mendapatkan uang demi kebutuhan ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Modus dari tiga tersangka tersebut, diketahui karena kebutuhan ekonomi yang mendesak,” jelasnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada akhir Desember dengan tersangka MJ (25) sebagai pengedar obat keras dengan jenis tramadol dan excimer.

Kemudian dari hasil pengembangan informasi, satresnarkoba berhasil menangkap pelaku ke dua pada awal bulan Januari dengan inisial (RM) 19, sebagai pelaku Pengedaran narkotika berjenis tembakau sintetis dan yang terakhir AW (24) pelaku pengedaran obat obatan keras.

Pos terkait