Tiga Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap

Narkotika
PRESS RELEASE: Satresnarkoba Polres Kota Serang menggelar Press Release atas penangkapan tiga orang tersangka pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan keras pada Senin, (20/1).

Atas perbuatannya ini, MJ (25) dan AW (24) dijerat dengan pasal 433 subsider pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Selanjutnya untuk tersangka pengedar narkotika golongan satu bukan tanaman dalam hal ini tembakau sintetis, berinisial RM (19) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Kota Serang, Kombespol Yudha Satria berpesan kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan berani menolak segala jenis peredaran gelap narkoba.

“Kita bersama sama bersinergi memberantas peredaran narkoba dan segala jenisnya dan jangan takut untuk menolak segala jenis peredaran gelap narkoba, demi menuju Indonesia bersinar dan Indonesia emas 2045,” pesannya. (ald)

Pos terkait