“Berikutnya money mule, yaitu oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang, dan terakhir social engineering, yaitu oknum penipu melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting,” ujarnya.
Menurut Dwi, modus penipuan seperti itu bukanlah modus yang baru, muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. Namun oknum yang bermunculan menyalahkangunakan yang saat ini sejalan dengan implementasi Coretax DJP yang mulai berlaku di 2025.
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Maka dari itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak melayani panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat atau pegawai DJP, dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, dan sebagainya.