Selanjutnya tidak menerima permintaan download aplikasi terkait tunggakan pajak, permintaan download aplikasi m-Pajak palsu, permintaan untuk mengakses atau mengeklik link yang menyerupai domain milik DJP.
Berikutnya, juga tidak melayani permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak, permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.
“Apabila menerima permintaan dari oknum, maka masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran, salah satunya kantor pajak terdekat,” ungkapnya. (mam)