Angkutan Umum Diminta Gabung ke Koperasi

Umum
Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dishub Kabupaten Serang Agus Herlambang saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang meminta, pengusaha angkutan umum untuk bergabung ke koperasi yang berada dibawah binaannya.

Tujuannya supaya, bisa mengalihkan kepemilikan angkutan umum dari perorangan ke badan hukum, agar mereka bisa nyaman dalam menjalankan usaha angkutan umumnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dishub Kabupaten Serang Agus Herlambang mengatakan, dengan bergabungnya pengusaha angkutan umum ke koperasi ini tentunya akan ada banyak manfaat, yang didapatnya karena nantinya dapat berbadan hukum.

Pasalnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD tindak lanjut PP 35 dan Permendagri serta Pergub, diterangkan objek pajak BBNKB hanya yang pertama, untuk kedua dan lain sebagainya tidak masuk pada objek pajak yang artinya gratis.

BACA JUGA: Dari 1.000 Kilometer Jalan Kabupaten, Butuh 27 Ribu Lampu PJU

“Tahun lalu saat akan balik nama kan terkena biaya, masyarakat keberatan,” katanya, Selasa (21/1).

Pos terkait