TIGARAKSA — Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu khusus kendaraan bermotor dipastikan tak menambah beban masyarakat. Sebab, besaran pajak kendaraan yang mesti dibayarkan masyarakat masih sama sebelum aturan opsen berlaku.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres. Kata Budi, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masuk dalam dana bagi hasil pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten dan kota di Banten.
Namun, kata dia, dengan lahirnya Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan berganti menjadi opsen pajak PKB dan BBNKB.
”Mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dan sudah real time kita melihat berapa opsen PKB dan BBNKB yang masuk ke kas daerah lewat dashboard kita,” jelasnya, Selasa (21/1/2025).