Opsen PKB dan BBNKB Tidak Bebani Masyarakat, Pemasukkan Untuk Daerah

Opsen
SOSIALISASI: Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto bakal melakukan sosialisasi terkait opsen pajak kendaraan bermmotor.(Credit: Dok. Pribadi)

TIGARAKSA — Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak me­nurut persentase tertentu khusus ken­daraan bermotor dipastikan tak menambah be­ban masyarakat. Sebab, besaran pajak kendaraan yang mesti dibayarkan masyarakat masih sama sebelum aturan opsen berlaku.

Hal itu diungkapkan Kepala Ba­dan Pendapatan Daerah (Ba­pen­da) Kabupaten Tange­rang Slamet Budi Mulyanto saat dikonfirmasi Tange­rang Ekspres. Kata Budi, pajak ken­daraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masuk da­lam dana bagi hasil pemerintah pro­vinsi ke peme­rintah kabu­paten dan kota di Ban­ten.

Bacaan Lainnya

Namun, kata dia, dengan la­hirnya Undang-undang Hu­bungan Keuang­an Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, dana bagi hasil (DBH) pajak ken­daraan berganti menjadi opsen pajak PKB dan BBNKB.

”Mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dan sudah real time kita me­lihat berapa opsen PKB dan BBNKB yang masuk ke kas dae­rah lewat dashboard kita,” jelasnya, Selasa (21/1/2025).

Pos terkait