Lanjutnya, besaran yang diterima oleh pemerintah kabupaten dan kota dari opsen BBN-KB danPKB sebesar 65 persen dari setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor.
”Iya besarnya 65 persen tapi ada rumus-rumus. Tidak menambah beban pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Pajak kendaraan tetap seperti biasa. Ini yang tadinya bagi hasil menjadi opsen pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Budi menjelaskan, pemerintah Kabupaten Tangerang diberikan tanggung jawab melakukan sosialisasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Serta, melakukan penagihan kepada kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak.
”Kami juga nanti akan sosialisasi dan imbauan, serta masuk dalam tim gabungan menyurati dan penagihan kepada wajib pajak kendaraan. Tentu nanti dibantu oleh publikasi dari media,” jelasnya.
Ia mengimbau, masyarakat yang memiliki kendaraan agar mengubah nomor polisi ke wilayah Banten. Hal itu agar memaksimalkan pendapatan dari opsen pajak untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang.
”Kendaraan yang digunakan di sini tapi plat nomornya terdaftar masih daerah asal agar diubah ke Banten. Ini agar opsen BBN-KB dan PKB masuk ke kas daerah Kabupaten Tangerang untuk memaksimalkan pembangunan,” jelasnya.(sep)