Dia menyebut, narkoba jenis Sabu tersebut ditemukan petugas yang sudah dikemas 4 bungkus plastik dengan berat total 1,1 kilogram. Gatot menyampaikan, YP mendapat instruksi operasi pengiriman barang haram tersebut untuk mengantarkannya ke seseorang berinisial ST di sebuah hotel di Kota Tangerang.
“Hasil pengembangan, petugas gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya yaitu berinisial ST sebagai penjemput barang di salah satu hotel di Kota Tangerang,” ungkapnya.
BACA JUGA :
Mantan Calon Wali Kota Amarullah Terpilih Jadi Ketua RW
Sedangkan satu tersangka berinisial RP ditangkap petugas di Bandara Aceh saat masuk ke Indonesia dari Kuala Lumpur. Saat penangkapan itu, petugas juga mendapati narkotika jenis sabu seberat 22 gram. Atas perbuatannya, kata Gatot, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(ziz)