Sehingga, mereka meminta pengganti dari TPP itu yakni insentif, untuk dapat diberikan kepada PPPK di tahun ini, yang dinilai itu tidak akan mengganggu anggaran Pemkab Serang.
“Sebagai pengganti TPP, minta diberikan insentif 2025 itu harapan kami, karena tidak mengganggu jalannya anggaran Pemkab Serang. Kalau insentif itu bisa dibelanja barang dan jasa bukan belanja pegawai, kita kasih solusinya dan itu bisa dilakukan dipergeseran anggaran sekitar Maret nanti,” katanya.
Dikatakan Yudha, terkait dengan TPP diharapkan bisa dicairkan di 2026 mendatang, dan besarannya harus setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 disebutkan penetapan besaran TPP ASN tidak boleh dibedakan baik PNS maupun PPPK.
Jumlah PPPK di Kabupaten Serang yang tidak menerima TPP ada 2195 orang, dan berdasarkan hasil hutangnya Pemkab Serang harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp38 miliar per 14 bulan.