Pantauan di lokasi, kios baru yang telah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, yang berada di pasar kepandean, belum tampak satupun pedagang yang mengisi kios tersebut, setelah sehari sebelumnya mereka direlokasi.
Sebelumnya, pada hari selasa, Pemkot Serang yang melibatkan gabungan TNI, Polri, DinkopUKMPerindag, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Kota Serang, melakukan penertiban terhadap 44 kios yang berada di Taman Sari, Kota Serang.
Wahyu Nurjamil, Kepala DinkopUKMPerindag, menjelaskan bahwa sejak 2023, pemerintah telah berkoordinasi dengan PT KAI serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait keberadaan kios-kios yang melanggar peraturan daerah.
“Kios-kios ini melanggar peraturan daerah. Di kawasan PT KAI, bangunan melanggar sempadan kereta api, sempadan sungai, dan tata ruang. Sedangkan di Taman Sari, kios ilegal berdiri di trotoar dan area milik pemerintah daerah,” kata Wahyu.