SERANG — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, Cucu Supriatna resmi mengukuhkan sebanyak 704 Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025.
Prosesi pengukuhan Renjani dilakukan secara hybrid, yakni melalui daring, dan luring di Aula Krakatau Lantai 3 Kanwil DJP Banten, Rabu (22/1).
Cucu mengatakan, program Renjani ini merupakan bukti nyata sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Tax Center di lingkungan perguruan tinggi.
“Kehadiran para Relawan Pajak menjadi jembatan untuk menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat, dengan cara yang lebih dekat dan mudah dipahami,” katanya.
Ia menjelaskan, relawan pajak merupakan individu yang secara sukarela memberikan kontribusi untuk membantu dalam kegiatan, terkait administrasi maupun pemahaman terkait perpajakan.
Dalam kesempatan ini, DJP menggandeng Organisasi Mitra dan sivitas akademika dalam pelaksanaan Renjani.