“Kita semua disini membela anak-anak bangsa, mau itu kasusnya benar atau salah, yang jelas kami mengecam Majelis Hakim PN Serang, atas putusan bebas terdakwa pencabulan ini. Sehingga kami akan berkirim surat ke KY, sesegera mungkin dan secepat mungkin kita mengirimkan surat ini,” katanya.
Kata Habibah, keputusan vonis bebas ini dinilai tidak selaras dengan prinsip perlindungan anak, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan rasa keadilan masyarakat.
Dalam kasus ini m, ada beberapa hal penting yang menjadi dasar keprihatinan mulai dari perdamaian antara korban dan pelaku, dimana Majelis Hakim menjadikan perdamaian antara korban dan pelaku sebagai salah satu pertimbangan dalam putusannya.
“Padahal sudah jelas dalam aturannya, pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS, dengan tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan,” ujarnya.