Satgas PPA Kecam Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan

Satgas PPA
KONFERENSI PERS: Ketua Satgas PPA Kabupaten Serang Habibah memimpin jalannya konferensi pers, terkait Majelis Hakim PN Serang memvonis bebas terdakwa pencabulan, di kantor DKBPPPA Kabupaten Serang, Rabu (22/1). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Habibah melanjutkan, perdamaian atau mediasi tidak dapat digunakan untuk menghentikan proses hukum, meringankan hukuman, atau menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku, yang membuat mencederai upaya perlindungan hukum bagi korban dan menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus serupa.

Kemudian, terkait dengan Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa pencabutan yang dilakukan korban turut menjadi bahan pertimbangan dalam putusan bebas ini.

Bacaan Lainnya

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, bukan delik aduan, sehingga pencabutan BAP tidak membatalkan kewajiban Aparat Penegak Hukum atau APH untuk memproses kasus ini. Terlebih, sepertinya ada kejanggalan dalam pencabutan laporan ini, padahal awalnya ketika melapor sang anak ini menangis-nangis tapi sekarang malah mencabutnya,” ucapnya.

Disinggung terkait kondisi anak yang menjadi korban pelecehan seksual ayah kandung, kata Habibah, pihaknya mengalami kesulitan untuk memberikan perlindungan kepada anak tersebut.

Pos terkait