Habibah melanjutkan, perdamaian atau mediasi tidak dapat digunakan untuk menghentikan proses hukum, meringankan hukuman, atau menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku, yang membuat mencederai upaya perlindungan hukum bagi korban dan menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus serupa.
Kemudian, terkait dengan Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa pencabutan yang dilakukan korban turut menjadi bahan pertimbangan dalam putusan bebas ini.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, bukan delik aduan, sehingga pencabutan BAP tidak membatalkan kewajiban Aparat Penegak Hukum atau APH untuk memproses kasus ini. Terlebih, sepertinya ada kejanggalan dalam pencabutan laporan ini, padahal awalnya ketika melapor sang anak ini menangis-nangis tapi sekarang malah mencabutnya,” ucapnya.
Disinggung terkait kondisi anak yang menjadi korban pelecehan seksual ayah kandung, kata Habibah, pihaknya mengalami kesulitan untuk memberikan perlindungan kepada anak tersebut.