Dewan Wacanakan Bentuk Perda LGBT

LGBT
Tersangka Kasus Sodomi, Sudirman (51) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam Annur, Pinang dan Yusuf Bachtiar (29) saat jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—DPRD Kota Tangerang mewacanakan akan membentuk peraturan daerah (perda) Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Hal ini didasarri pada maraknya kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak di Kota Tangerang.

Wacana itu diungkapkan Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto saat ditemui Tangerang Ekspres, Rabu (22/1).

Bacaan Lainnya

Dia menyampaikan, kejadian perilaku penyimpangan seksual khususnya di Kota Tangerang sangat memprihatinkan dan membahayakan generasi bangsa. Perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) jelas sangat bertentangan dengan Pancasila, konstitusi dan perundang-undangan. Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai agama, budaya luhur, dan perikemanusiaan sangat bertentangan dengan perilaku LGBT.

“Ini menjadi perhatian serius kita semua, semua pihak, jangan sampai generasi bangsa terus menjadi korban seperti kasus sodomi terhadap anak-anak di panti asuhan di Pinang, kemudian belum lama ini kasus sodomi di Ciledug, ini sudah memprihatinkan,” ujarnya.

Pos terkait