Dewan Wacanakan Bentuk Perda LGBT

LGBT
Tersangka Kasus Sodomi, Sudirman (51) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam Annur, Pinang dan Yusuf Bachtiar (29) saat jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Dia mengatakan, kasus penyimpangan seksual ini menjadi catatan yang harus mendapat perhatian serius. Terlebih, Kota Tangerang yang memiliki motto Akhlakul Karimah sangat bertolak belakang dengan perilaku LGBT.

“Ini menjadi pelajaran yang luar biasa. Apalagi yang sempat terjadi di lingkungan panti asuhan, harus segera diadili dan para pelakunya mendapatkan hukuman berat, setimpal, ini kan sudah merusak generasi bangsa,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Dia menyampaikan, pihaknya sangat mendukung apabila adanya wacana pembuatan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan untuk pencegahan penyebaran LGBT di Kota Tangerang.

“Kami juga sangat mendukung apabila adanya pembuatan Raperda yang berkaitan dengan LGBT,” ujarnya.

“Karena kota Tangerang ini kan memiliki motto Akhlakul Karimah, nah kalau perlu dikuatkan dengan Perda tersebut. Kita sudah punya Perda Diniyah Takmiliyah terkait penguatan pendidikannya dan kita harus perkuat dengan Perda untuk memberikan hukuman yang berat bagi pelaku LGBT,” sambungnya.

Pos terkait