Dia juga mendesak ketiga tersangka yang merupakan pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam Annur di Kecamatan Pinang segera dipersidangkan. Dia meyakini aparat penegak hukum bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Kita mendorong adanya ketegasan hukum sehingga masyarakat terutama keluarga korban tidak terlalu lama menunggu,” ujarnya.
“Pelaku sodomi harus dihukum seberat-beratnya. Sehingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan, dan menjadi efek jera,” pungkasnya.
Senada dikatakan Wakil ketua II, Arief Wibowo, maraknya kasus penyimpangan seksual tersebut bisa menjadi puncak gunung es. Terlebih berdasarkan data, sebagian besar penularan penyakit HIV/Aids dari hungan sesama jenis. “Tangerang Raya ini tertinggi se-Banten. Jadi ini menjadi konsen kita bersama,” kata Arief.
Dia menambahkan, penanganan terhadap korban penyimpangan seksual harus dilakukan secara komprehensif sebagai pencegahan korban bermetamorfosis menjadi pelaku, terutama oleh orang terdekat yaitu keluarga yang dibantu oleh psikolog.