“Poinnya penanganan korban, jangan sampai penanganannya tidak tuntas sehingga ada potensi dia bermetamorfosis menjadi pelaku, kalau itu terjadi maka kita akan lebih berat menghadapi kondisi akan terjadi penyebaran. Kasusnya lebih parah lagi,” paparnya.
BACA JUGA :
Wakapolres Metro Tangerang Kota Berganti ke AKBP Eko Bagus Riyadi
Menurutnya, Kota Tangerang telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketahanan Keluarga. Perda ini perlu dikaji ulang agar dapat diimplementasikan. “Saya pribadi mendesak untuk merumuskan kembali formulasikan kembali terkait ketahanan keluarga di Kota Tangerang guna dapat mengantisipasi seperti kaitan kekerasan dan penyimpangan seksual terhadap anak-anak,” ujar Arief, politisi dari PKS..
“Kedepan, jangan sampai ketahanan keluarga rapuh dari serangan degradasi moral yang saat ini diaplikasikan dengan arus media yang begitu deras,” pungkasnya. (ziz)