”Karena itu Bulog mulai awal tahun ini akan melaksanakan Mitra Pangan Pengadaan atau MPP dengan landasan komitmen bersama untuk mencapai keberhasilan kemitraan pengadaan Dalam Negeri sesuai sarat yang ditentukan dan tujuan bersama memenuhi pengadaan Dalam Negeri sesuai instruksi Presiden RI,” ujar Omar
Lebih lanjut, Omar menjelaskan, fungsi Mitra Pangan Pengadaan (MPP) menjembatani Bulog dengan petani/Kelompok Tani dan atau pelaku tata Niaga pangan dalam melaksanakan pengadaan pangan dalam negeri dan memberikan kontribusi melalui Bulog dalam rangka stabilisasi harga dan pemenuhan persediaan pangan nasional.
Sedangkan peran MPP adalah melaksanakan pembelian hasil produksi pangan dari petani Dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga panen di tingkat produksen sesuai harga pembelian pemerintah dan mengolah dan memasarkan hasil produksi pangan pokok dari petani dalam negeri kepada Bulog sesuai target pengadaan.