”Silakan perusahaan penggilingan padi di wilayah Tangerang raya untuk mendaftar ke Bulog Cabang Tangerang menjadi Mitra pangan pengadaan dengan persyaratan terdaftar di notaris, akta neraca pendirian perusahaan, NIB dengan KBLI 10631 (industri penggilingan dan penyisihan beras, KTP dan NPWP yang masih berlaku,” Ucapnya.
Begitu juga Poktan/Gapoktan mengajukan permohonan menjadi Mitra pangan pengadaan, surat rekomendasi pemerintah Daerah setempat, daftar nama dan alamat petani anggota, keterangan lokasi dan luas lahan, Poktan dan Gapoktan yang memiliki penggilingan pengolahan dapat diikutkan pengolahan gabah, beras dan pangan pokok lainnya seperti kedele dan jagung dan Poktan/Gapoktan yang belum memiliki sarana lainnya hanya diikutkan dalam pengadaan gabah.
”Untuk harga Gabah dan pangan lainnya, Bulog akan mengikuti Harga Peraturan Pemerintah atau HPP berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan Rafakasi Harga Gabah dan Beras,” Ujar Omar Sharif yang pernah tugas di Kantor Cabang Bulog Sumbawa NTB.