“Sudah dijelaskan oleh ESDM bahwa di dalam RT RW kita tidak ada itu di Rangkasbitung itu untuk galian tambang,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan sidak ke aktivitas tambang ilegal dalam waktu dekat ini.
“Kita sudah sepakati tanggal 4 Februari, DPRD Banten melalui komisi 4 juga akan mengundang dewan dapil lintas komisi untuk ikut serta hadir ke lapangan kita meninjau secara lebih seksama,” jelas Ade.
Sidak tersebut dilakukan untuk mengetahui data kerusakan lingkungan yang ada di sekitar aktivitas tambang ilegal, yang kemudian menjadi rekomendasi bagi Pemprov Banten.
“Menjadi kesimpulan kita bahwa rekomendasi DPRD kepada pemerintah provinsi Banten, nanti seperti apa,” lanjutnya.
Tak hanya itu, kata Ade pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian unthk mengetahui terkait pemanggilan warga yang dilaporkan oleh pihak tambang ilegal.