“Dengan adanya opsen pajak, akan menambah besaran pendapatan yang akan diterima oleh Pemkab Serang. Kalau datanya sudah ada, nanti ini bisa dihitung, sampai hari ini kita terus koordinasi, agar jangan sampai ada kebocoran,” ucapnya.
Supiyanto meminta, supaya OPD harus bisa memetakan kondisi terkait terkait potensi-potensi pendapatan yang bisa digali agar maksimal.
Pasalnya, di 2024 lalu hanya mencapai 76 persen yang artinya tidak bisa menyentuh ke angka 90 persen.
“Sehingga, di tahun ini harus lebih dimaksimalkan supaya bisa meningkatkan. Pada tahun 2024 lalu, Rp160 miliar awalnya, setelah dihitung lagi ada Rp190 miliar,” tuturnya. (agm)