Efisiensi, Perjalanan Dinas Dipangkas

Efisiensi
Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin. (Credit: Humas For Banten Ekspres)

BACA JUGA :
Dewan Wacanakan Bentuk Perda LGBT

Diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025. Dalam Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.

Bacaan Lainnya

Terdapat tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran tersebut, salah satunya agar pemerintah daerah mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. (ziz)

Pos terkait