Setelah ketiganya diringkus, pihak kepolisian mendapatkan bahwa masih ada satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
Dsri keterangan dari ketiga pelaku yang telah diamankan, pelaku keempat adalah R.A yang tinggal di kawasan Pondok Aren, Kota Tangsel. Namun, saat polisi mendatangi tempat tersebut pelaku R.A telah melarikan diri ke daerah Banyumas, Jawa Tengah.
“Lalu anggota saya mengejar pelaku dan pada Selasa (21/1/2025) pelaku R.A kita ringkus di daerah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,” tambahnya.
Vicktor mengaku, dalam kasus tersebut pelaku M.H perannya membeli cairan kimia air keras serta memberikan senjata tajam jenis celurit kepada tersangka F dan melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya kepada anggota polisi dengan menggunakan gayung.
Pelaku H.R perannya melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya kepada anggota polisi dengan menggunakan bekas botol minuman.