Penyiram Air Keras Diancam 9 Tahun Penjara

Air Keras
Kapolres Tangsel AKBP Vicktor Daniel Hendry Inkiriwang (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus penyiraman air keras. (Credit: Humas Polres Tangsel For Banten Ekspres)

“Pelaku F perannya membawa sajam jenis celurit dan mengayunkan ke arah petugas sebanyak 2 kali dan pelaku R.A memiliki peran mengambil sepeda motor milik anggota polisi,” jelasnya.

Vicktor mengungkapkan, kejadian penyiraman air keras tersebut terjadi berawal pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan patroli cyber. Saat patroli didapati adanya akun media sosial dari salah satu kelompok remaja yang menamakan kelompoknya @SCBD (Serpong Ciledug Bintaro Depok) sedang melakukan live dan akan melakukan tawuran dengan kelompok Remaja @Pasundan didaerah Pondok Cabe, Pamulang.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan upaya antsipasi pencegahan dan pembubaran terhadap kelompok tersebut.

Pada saat akan dibubarkan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur dari kelompok remaja tersebut ada yang melakukan perlawanan. Pelaku ada yang menyiramkan cairan kimia berbahaya dan melakukan pembacokan terhadap petugas dan melakukan pencurian terhadap kendaraan yang dikendarai oleh petugas.

Pos terkait