LEBAK — Peternakan ayam petelur milik Pondok Pesantren (Ponpes) Darunna’im di Kampung Cirende, Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak disoal warga sekitar. Pasalnya, selain berlokasi di tengah pemukiman padat penduduk dan lingkungan pendidikan, juga diduga tidak mengantongi izin.
“Kami memperkirakan peternakan ayam petelur tersebut sudah berdiri dan beroperasi hampir satu tahun,” kata Ade, warga Kalanganyar kepada wartawan, Rabu (29/1).
Ade mengatakan, siapapun yang mendirikan peternakan, seharusnya menempuh perizinan terlebih dulu, diantaranya syarat lokasi dan perizinan.
BACA JUGA: Warga Citeras dan Mekarsari Keluhkan Galian Tanah Ilegal
Untuk syarat lokasi, kata Ade, lokasi kandang harus kering dan terlindung dari angin dan kandang tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Sedangkan untuk perizinannya, pengusaha harus menempuh perizinan yang telah ditentukan untuk mendirikan usaha peternakan.