Seperti, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Peternakan Sertifikat Standar Sanitasi (SSS), Izin Lingkungan, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan Izin Gangguan (HO).
”Selain itu, peternakan ayam juga harus memenuhi standar sanitasi dan higienis,” ungkapnya.
Sementara itu, Fidin, bagian manajemen Ponpes Darunna’im mengatakan, jika dengan adanya kandang ayam tersebut menjadikan warga merasa terganggu, pihaknya berjanji akan membongkarnya.
“Sebenarnya kita beternak ayam petelur ini, hanya untuk dikonsumsi memenuhi kebutuhan santri di ponpes ini, agar tidak harus belanja keluar,” paparnya.
Senada dikatakan Amar, petugas yang mengurusi peternakan. Ia mengaku, dirinya hanya ditugaskan untuk mengurus ternak ayam dan kambing milik ponpes tersebut. Sehingga, tidak mengetahui terkait perizinan dan yang lainnya.
“Jumlah ayam ternak petelur yang saya urus ini sebanyak 1.045 ekor,” katanya. (fad)