LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyatakan akan mengurangi anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen pada 2025. Langkah ini sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan anggaran yang lebih terarah.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Budi Santoso kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (29/1).
Budi memastikan bahwa Pemkab Lebak mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan efisiensi anggaran.
BACA JUGA: Pembangunan Gedung RSUD Adjidarmo Tak Sesuai Spesifikasi
“Kami siap melaksanakan kebijakan ini, meskipun masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dalam Inpres disebutkan bahwa akan ada pengurangan dana transfer daerah secara nasional hingga Rp50 triliun,” ujar Budi.