Aturan Jam Belajar Selama Ramadan, Pemkot Tunggu SEB 3 Menteri

Jam Belajar
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Pemerintah telah memutuskan dan membuat aturan jam belajar sekolah selama Ramadan 1446 Hijriah mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H.

SEB tersebut ditetapkan pada 20 Januari yang diteken Mendikdasmen Abdul Muti, Menteri Dalam Negerin Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Bacaan Lainnya

Melalui SEB tersebut, Kemenag menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama ramadan untuk dipedomani madrasah atau satuan pendidikan. Termasuk juga menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama ramadan.

Terkait SEB tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, pihaknya belum mengetahui terkait aturan jam sekolah maupun jam kerja pegawai di lingkup Pemkot Tangsel selama ramadan mendatang. “Saya ikuti aturan dari pusat dan saya belum terima aturan itu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2015).

Pos terkait