Aturan Jam Belajar Selama Ramadan, Pemkot Tunggu SEB 3 Menteri Endang SahroniJanuari 30, 2025Januari 30, 20258 Dilihat Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Credit: Tri Budi/Banten Ekspres) Siswa non-muslim dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Orang tua atau wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. (bud) Halaman: 1 2 3 Post Views: 8 Pos terkaitBungkam Persija U20 1-0, Persita U20 Pimpin Grup YJaga Marwah Jago Tandang, Persita Dijamu PersebayaWisata Pantai Diklaim MeningkatJaga Asa Bertahan di Liga 2, (4 Persikota vs Sriwijaya 2)Dua ASN Dinas Perikanan Tersangka KorupsiMinta Pemkab Fokus Perbaikan Saluran Air