Baznas Provinsi Banten Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg

Baznas Provinsi Banten
ZAKAT FITRAH: Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya saat menyampaikan penetapan besaran zakat fitrah 2025 di Banten, Kamis (30/1). (CREDIT: BAZNAS BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim di Provinsi Banten. Penetapan ini dilakukan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025.

Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya mengatakan, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.

Bacaan Lainnya

“Jumlah tersebut juga setara dengan uang sebesar Rp47 ribu per jiwa untuk Tangerang Raya, dan Rp40 ribu per jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak,” katanya dalam keterangan, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Baznas Kota Serang Bakal Terapkan Payroll System Bagi ASN

Sementara itu, untuk besaran fidyah di wilayah Provinsi Banten pada tahun ini adalah Rp60 ribu per jiwa untuk wilayah Tangerang, dan Rp50 ribu per jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.

Pos terkait