Ia menjelaskan, penetapan didasarkan pada harga pasaran beras premium di wilayah Provinsi Banten. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Banten Nomor: 009 tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Provinsi Banten tahun 2025.
“Penetapan ini bertujuan untuk mempermudah umat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadan 2025 ini,” ujarnya.
BACA JUGA: BAZNAS Pandeglang Gelontorkan Rp25 Juta, Bantu Rumah Roboh di Cimanuk
Syibli mengaku, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah di wilayah Provinsi Banten telah dibahas terlebih dahulu pada rapat pleno tanggal 21 Januari 2025 yang melibatkan berbagai pihak. (mam)