Dewan Minta Sachrudin – Maryono Tunaikan Janji

Dewan
Anggota DPRD Kota Tangerang, Mochamad Pandu. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah bersama anggota dewan merupakan sama-sama pejabat daerah yang berkewajiban untuk membangun dan memajukan daerahnya.

“Dalam membangun suatu daerah tentunya tidak bisa dijalankan dengan sendiri. Kepala daerah harus berkolaborasi dengan semua pihak termasuk DPRD, dimana dalam membangun Kota Tangerang ini dalam merealisasikan janji politiknya sekaligus menjalankan program RPJMD diperlukan sinergitas,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dia mendukung pasangan Sachrudin – Maryono merealisasikan janji politiknya dan dapat melanjutkan program pembangunan Kota Tangerang yang tertuang dalam RPJMD.

“Tentunya kami akan mendukung jika memang program janji politiknya dapat direalisasikan dan program yang sudah dijalankan dengan baik perlu dilanjutkan dengan lebih baik lagi,” ujarnya.

“Tapi, kalau memang ada program yang kurang baik tentunya DPRD salah satu tugas fungsinya yaitu melakukan pengawasan kita akan mengktitisinya sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya.

Pos terkait