”Gugatan ke MK biasanya diajukan jika ada selisih suara yang sangat kecil. Dari 10 daerah yang menghadapi gugatan, semuanya memenuhi syarat formil tersebut. Namun, saat ini MK juga menerima gugatan pilkada meskipun syarat formilnya tidak terpenuhi,” jelas Dedi.
Dengan tidak adanya gugatan ke MK serta berbagai pencapaian yang telah diraih, KPU Kabupaten Tangerang optimis dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.(sep)