“Sebelumnya kami hanya ambil data di UPT PPA saja, namun di 2024 lalu kita ambil semua baik dari polres, polsek, maupun kecamatan, yang membuat angkanya meningkat. Tingginya kasus ini, menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat ikut meningkat dengan melaporkan kejadiannya,” katanya, Kamis (30/1).
Opik mengatakan, kekerasan terhadap anak paling tinggi kasusnya sebanyak 98 kasus. Sisanya, KDRT, TPPO, pelecehan seksual, dan lain sebagainya.
Kemudian, untuk wilayah yang paling banyak terjadi yaitu di Kecamatan Ciruas dan Cikeusal.
“Dari semua kasus itu, yang jelas lingkungan keluarga paling banyak dan pelakunya orang terdekat. Ini sudah tercatat semuanya, untuk kasus KDRT kebanyakan damai, tapi untuk kekerasan terhadap anak tidak ada unsur damai, harus dihukum seberat-beratnya, karena UU yang mengamanatkan seperti itu,” ujarnya.
Dikatakan Opik, mayoritas korban ini statusnya yaitu pelajar, namun setelah mengalami kejadian itu tidak ada yang putus sekolah.