TANGERANG — Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad menetapkan dua tersangka apartur sipil negara (ASN) Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Keduanya terjerat kasus korupsi retribusi tempat pelelangan ikan (TPI), Cituis, Pakuhaji dan TPI Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kata Arsyad, tersangka berinisial AH selaku pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan M selaku koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.
“Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan,” jelasnya kepada awak media, Kamis (30/1/2025).
Arsyad menerangkan, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara pembeli dan nelayan. Lalu, pemerintah daerah melalui TPI memungut 3,5 persen dari hasil nilai lelang ikan untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).