Dua ASN Dinas Perikanan Tersangka Korupsi

Dua ASN
Dua ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang ditahan diduga melakukan tindak pidana korupsi retribusi di tempat pelelangan ikan.

TANGERANG — Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad menetapkan dua tersangka apartur sipil negara (ASN) Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Keduanya terjerat kasus korupsi retribusi tempat pelelangan ikan (TPI), Cituis, Pakuhaji dan TPI Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kata Arsyad, tersangka berinisial AH selaku pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan M selaku koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan,” jelasnya kepada awak media, Kamis (30/1/2025).

Arsyad menerangkan, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara pembeli dan nelayan. Lalu, pemerintah daerah melalui TPI memungut 3,5 persen dari hasil nilai lelang ikan untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).

Pos terkait