Dua ASN Dinas Perikanan Tersangka Korupsi

Dua ASN
Dua ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang ditahan diduga melakukan tindak pidana korupsi retribusi di tempat pelelangan ikan.

“Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang dibebankan kepada nelayan dan pembeli. Tambahan ini dikelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan,” jelasnya.

Lanjut Arsyad, barang bukti berupa karcis retribusi ke kas daerah ditelisik jaksa sejak 2020 hingga Agustus 2024. Kata dia, ada selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen. “Ada selisih dari yang dibayarkan ke kas daerah. Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Arsyad menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia menegaskan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan masih dimungkinkan tersangka baru.

BACA JUGA: Kerugian Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa

“Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Pos terkait