Sementara, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jaenudin mengatakan, pihaknya menunggu laporan resmi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPI Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. “Saya masih menunggu laporan Kepala UPT TPI untuk kepastiannya,” singkatnya saat dikonfirmasi BANTENEKSPRES.CO.ID.
Sementara itu, Kejati Banten sudah beberapa bulan lalu mengungkap dugaan korupsi proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.
Asep Saepurohman aparatur sipil negara (ASN) pada Pemprov Banten divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 31 Oktober 2024.
BACA JUGA: Kejari Tangerang Keluarkan SP3, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa
ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten tersebut dinilai terbukti bersalah menerima suap dalam proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang.