Dua ASN Dinas Perikanan Tersangka Korupsi

Dua ASN
Dua ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang ditahan diduga melakukan tindak pidana korupsi retribusi di tempat pelelangan ikan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra birokrasi,” kata Ichwanudin saat membacakan pertimbangan yang memberatkan pada diri terdakwa.

Dalam putusannya juga, Ichwanudin sependapat dengan JPU Kejati Banten terkait dakwaan alternatif ketiga pada diri terdakwa. Yakni, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Anggota Majelis Hakim Heryanti Hasan, menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa berawal pada Februari 2023 lalu. Ketika itu, terdakwa bertemu dengan Parjianto (pemberi suap) dan Kevin Irawan yang merupakan Komisaris CV Kakang Prabu, pemenang tender, di Kafe Wanda Galuh, Kota Serang. “Pertemuan di Kafe Wanda Galuh membicarakan proyek yang akan dilaksanakan di DKP Provinsi Banten,” ungkapnya.

Pos terkait