Usai pertemuan itu, terdakwa membawa Parjianto menemui Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan atas nama Yan Jungjung di kantornya. “Parjianto menemui saksi Yang Junjung selaku Kabid Pesisir pada DKP Provinsi Banten,” ucap Heryanti.
Pertemuan yang difasilitasi terdakwa tersebut dilakukan agar Parjianto mendapat informasi detail mengenai proyek di DKP Provinsi Banten. “Terdakwa memperkenalkan Parjianto selaku pemodal kepada Yan Junjung. Yan Junjung menyampaikan beberapa paket yang diantaranya proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis,” katanya.
Heryanti menyebut, usai pertemuan tersebut, Parjianto kembali melakukan pertemuan dengan Yan Junjung di hotel. Pertemuan tersebut masih berlangsung pada Februari 2023. Dalam pertemuan itu, dibahas soal dokumen untuk persiapan lelang. Untuk mengikuti lelang itu, Parjianto menggunakan perusahaan CV Kakang Prabu.