Perusahaan itu akan dipinjam melalui komisarisnya bernama Kevin Irawan.”(Pertemuan-red) membahas dan menyiapkan dokumen dalam rangka persiapan lelang,” ucap Heryanti.
Heryanti menerangkan, atas perannya tesebut, terdakwa telah menerima uang Rp 407 juta. Uang itu diterima dari Parjianto melalui transfer sebanyak 11 kali. “Penerimaan uang sebelum tender,” ucapnya.
Heryanti menilai penerimaan uang tersebut membuat penerimaan hadiah yang berkaitan dengan kewenangan dan jabatan pada diri terdakwa telah terpenuhi. “Dakwaan alternatif ketiga terpenuhi secara hukum,” tutur Heryanti.
Usai mendengarkan pembacaan vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejati Banten mengingat vonis lebih ringan dari tuntutan yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. “Waktunya tujuh hari (pikir-pikir-red),” tutur Ichwanudin menutup sidang. (sep)