Tidak hanya itu, pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang juga menjadi prioritasnya, karena Pemkab Serang harus secepatnya menyerahkan aset yang menjadi bagiannya Pemkot Serang.
“Anggaran jalan masih cukup besar, PUPR masih punya tugas menyelesaikan jalan desa yang ditingkatkan menjadi kabupaten sepanjang 300 kilometer lebih. Kemudian, Puspemkab Serang juga karena bunyi aturannya, sebagian aset milik Pemkab Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan secara bertahap,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, penggunaan anggaran 2025 ini masih belum bisa digunakan, karena masih harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Pasalnya, aturan anggaran yang sekarang telah keluar ini baru Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah.