Peningkatan ini juga terjadi meskipun ada tantangan dari penyesuaian tarif pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang sempat berpengaruh pada beberapa sektor pajak daerah.
Bapenda Kabupaten Tangerang terus mendorong optimalisasi pendapatan daerah dengan mengedepankan sistem pajak digital dan transparansi dalam pemungutan pajak.
”Kami akan terus meningkatkan layanan pajak berbasis digital agar masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya. Dengan pendapatan yang optimal, pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik,” tutup Slamet Budhi.(sep)