Lampaui Target, Capai Rp3,69 Triliun, Capaian PAD Sektor Pajak 2024

Pajak
DIGITALISASI: Pj Bupati Tangerang Andi Ony saat menyampaikan sosialisasi pembayaran pajak melalui aplikasi SiCepot dan Qris yang memudahkan wajib pajak membayar pajak.(Credit: Dok. Humas Pemkab Tangerang)

Peningkatan ini juga terjadi meskipun ada tantangan dari penyesuaian tarif pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang sempat ber­pengaruh pada beberapa sektor pajak daerah.

Bapenda Kabupaten Tange­rang terus mendorong opti­malisasi pendapatan daerah dengan mengedepankan sistem pajak digital dan transparansi dalam pemungutan pajak.

Bacaan Lainnya

”Kami akan terus mening­kat­kan layanan pajak berbasis digital agar masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewa­jibannya. Dengan pendapatan yang op­timal, pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik,” tutup Slamet Budhi.(sep)

Pos terkait