Edi juga mengatakan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan untuk rumah tangga menunjukkan KTP saat membeli gas LPG 3 Kg. “Kalau untuk UMKM kuota nya sebulan 14 dan harus menunjukkan NIB, kalau rumah tangga sebulan kuotanya 4 dan menunjukkan KTP sebagai persyaratannya,” ujarnya.
Terakhir Edi menyampaikan kuota gas per pangkalan dan harga gas LPG 3 kg. “Kuota gas setiap harinya di sini ada 70 tabung gas LPG 3 Kg, untuk sekarang sudah habis tadi pagi sekitar 2 jam sudah ludes. Besok baru ada lagi kiriman 70 tabung buat harganya kita patok sesuai harga eceran tertinggi 19 ribu,” jelasnya.
Kebijakan ini sebenarnya bertujuan untuk menata distribusi gas melon agar lebih tepat sasaran dan mencegah praktik penjualan kembali oleh pengecer. Namun, fakta di lapangan justru membuat resah masyarakat.
Lina salah satunya, masyarakat yang menilai kebijakan ini justru mempersulit masyarakat walaupun dari segi harga terjangkau.