Dalil Ben-Pilar Diterima, Sengketa Ditolak MK

MK
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

JAKARTA—Pada Selasa (4/2/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 138 perkara hasil sengketa Pilkada 2024 tak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sementara 20 perkara lain akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.

Salah satu perkara hasil sengketa Pilkada 2024 yang tidak dilanjutkan adalah hasil Pilkada Kota Tangsel. Dimana perkara tersebut diajukan ke MK oleh pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali nomor urut 02 Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin terhadap hasil yang diperoleh paslon nomor urut 01 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Bacaan Lainnya

Terkait putusan MK tersebut, Benyamin Davnie mengucap syukur tas apa yang telah diperjuangka sekitar 2 bulan terakhir di MK. “Saya selama 2 bulan ini intensif menyusun dalil-dalil yang disampaikan ke MK dan ternyata semua dalil-dalil kita diterima MK dan terbukti permohonan mereka (palson 02) di tolak,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (5/2/2025).

Pos terkait