“Kami pastikan tidak akan berhubungan, karena kalau bersentuhan langsung dengan masyarakat atau anggarannya diganggu tentunya akan mengganggu capaian IKU juga,” ucapnya.
Selain efisiensi anggaran, kata Rudy, saat ini sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang alokasi anggaran dana transfer ke daerah.
Sehingga, untuk di Pemkab Serang yang akan hilang yaitu anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa fisik jalan dan jembatan, dengan nilai Rp18 miliar, kemudian DAK fisik irigasi Rp4 miliar.
BACA JUGA: Rancangan APBD Kabupaten Serang 2025 Masih Fokus Infrastruktur
“Total yang dicoret Rp22 miliar, kalau dicoret begitu semua rincian APBD kegiatan pembangunan bersumber dari yang dua tadi semua hilang,” tuturnya. (agm)